JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 31 warga negara China ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat, pada Senin (20/6/2016). Warga China tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan diduga sebagai pelaku penipuan melalui internet atau cyber crime.
"Penangkapan ini merupakan operasi gabungan antara petugas Imigrasi dan Polres Bogor Kota atas laporan dari masyarakat," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso di Gedung Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Sebanyak 31 warga China tersebut ditangkap di Perumahan Villa Duta, Jalan Kingkilaban, Bogor. Petugas menyita beberapa barang bukti saat penangkapan.
Barang-barang yang disita ialah 34 ponsel, 1 unit tablet, 12 dompet, printer, 17 modem, 2 laptop, 2 handy talky, 19 unit meja, dokumen skenario penipuan, dan daftar nomor telepon asal China.
Menurut Heru, warga negara China tersebut diduga melakukan penipuan terhadap warga di negara asalnya. Penipuan dilakukan melalui perangkat komunikasi dan sambungan internet.
Untuk sementara, 31 warga negara China tersebut diduga menyalahgunakan visa dan dokumen keimigrasian. Pihak Imigrasi masih mencari tahu pemimpin kelompok tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.