Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir

Kompas.com - 21/06/2016, 19:43 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Selasa (21/6/2016) sore mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

JPU menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

JPU di persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan, Azis secara nyata telah melakukan tindak pidana ketenagalistrikan sesuai dengan keterangan saksi, terdakwa, dan bukti-bukti di persidangan.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti di persidangan, kami berpendapat secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana, dan terdakwa mampu membayar biaya perkara," ujar Melda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Mendengar tuntutan tersebut, Azis mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan pledoi.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Azis. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Namun sebelum memutuskan pikir-pikir, tampak Azis terlihat kebingungan memutuskan hal tersebut. Bahkan Azis sempat menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajuka pledoi karena menganggap bahwa dirinya tidak bersalah.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU salah satunya dari pegawai PLN menjelaskan bahwa ditemukan sambungan listrik ilegal di tempat hiburan milik Azis.

Saat di persidangan, Azis juga mengaku bahwa dirinya menyetujui pemasangan sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya yaitu Kafe Intan dan Kingstar. Namun Azis membantah bahwa dirinya yang memasang sambungan ilegal tersebut. (Baca: Majelis Hakim Pertimbangkan Kejujuran Daeng Azis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com