JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 27 Juli 2016, kebijakan pembatasan kendaraan (mobil) berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap akan diterapkan. Dalam kebijakan yang akan diterapkan di empat ruas jalan itu, mobil dengan pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat genap pada tanggal genap.
Proses pengawasannya akan dilakukan dengan cara memeriksa STNK saat kendaraan tengah berhenti di lampu lalu lintas.
"Pada saat traffic light, lampu merah, kami langsung aja periksain STNK. Seperti itu aja," kata Andri di Lapangan Monas, Rabu (22/6/2016).
Menurut Andri, pengawasan tidak akan dilakukan dengan cara mengamati satu per satu pelat kendaraanya.
"Makanya yang kami periksa bukan pelatnya, tapi STNK-nya," ujar Andri.
Soal kemungkinan ada orang yang akan manipulasi penggunaan pelat, Andri mengatakan bahwa hal itu tidak akan terjadi jika dilakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.
"Karena kalau dijalankan dengan tegas, walaupun hanya menjaring 10 persen pelanggar, pasti akan berdampak kepada yang lain," kata Andri.
Ada sembilan persimpangan yang akan jadi titik pengawasan petugas saat kebijakan ganjil-genap diterapkan. Kesembilan persimpangan itu ialah persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Subroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto.
Penentuan pelat ganjil atau genap kendaraan mengacu pada satu angka paling belakang pada nomor pelat. Kendaraan bernomor polisi B 1234 misalnya akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap dengan mengacu pada angka "4".
Kebijakan itu akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.