JAKARTA, KOMPAS.com - Dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam mengugat negara untuk ganti rugi.
Gugatan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian mengungkapkan gugatan ganti rugi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan pada Senin (21/6/2016).
Dalam permohonan tersebut, Andro dan Nurdin meminta majelis hakim mempertimbangkan kerugian yang dialaminya baik materil maupun immateril. Untuk materiil, kedua korban menguggat senilai Rp 155,66 juta. Sedangkan immateril sebesar Rp 1 miliar.
"Atau setidak-tidaknya sesuai batas atas dalam peraturan perundang-undangan, sebesar Rp 300 juta," kata Bunga di LBH Jakarta, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Batas maksimal itu sesuai dengan pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (“PP 92/2015”).
Gugatan itu ditunjukkan khusus ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pembayaran ganti rugi ini, sesuai dengan peraturan terbaru dilakukan selama 14 hari oleh Kementerian Keuangan. (Baca: Kapolri Berharap Aspirasi Semua Pihak Diakomodasi dalam PP Salah Tangkap)
"Oleh karena itu, melalui permohonan praperadilan ganti kerugian perkara salah tangkap ini, LBH Jakarta berharap tentunya korban dapat menerima haknya sebagaimana tertuang dalam peraturan," ungkap Bunga.
Menurut LBH Jakarta, Andro dan Nurdin sempat diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyidikan kasus yang menewaskan Dicky Maulana. Keduanya dipaksa mengaku dengan cara dianiaya oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Akhirnya dua korban itu mengaku dan kemudian diadili. Proses peradilan itu dianggap tak berdasar hingga akhirnya keduanya dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi. (Baca: PP Direvisi, Korban Salah Tangkap Bisa Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.