JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2016).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, yaitu ahli forensik yang memvisum korban, yaitu T (21).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yohanes Priyana, dokter Fanda Ayyu yang memeriksa T di RS Polri menyebut sembilan luka yang ia temukan di tubuh T. Sembilan luka itu adalah memar di daun telinga kiri, pipi kiri, pipi kanan, dahi kanan, siku lipat kiri, lengan kanan atas luar, punggung bawah, tungkai kanan atas, dan luka terbuka pada puncak kepala.
"Luka pada obyek disebabkan kekerasan tumpul," kata Fanda.
Hakim menanyakan kepada Fanda terkait waktu awal terjadinya luka. Fanda tak bisa memastikan kapan tepatnya luka itu terjadi. Namun berdasarkan warna memar yang ungu kebiruan hinga kuning kebiruan, Fanda menduga luka itu sudah dialami kira-kira seminggu sebelum T diperiksa pada 30 September 2015.
Fanda hanya memeriksa secara kasat mata, dan merujuk T ke unit-unit lainnya untuk pemeriksaan yang lebih dalam. Terhadap luka terbuka di puncak kepala T, Fanda menjahitnya agar tidak terpapar penyakit baru.
T kemudian menjalani CT scan dan rontgen dengan dokter bedah dan THT. T juga diperiksa oleh psikolog dan psikiatri.
"T dilaporkan mengalami rasa cemas, ketakutan, kehilangan nafsu makan, kesulitan tidur, dan trauma. Hasil psikologi dan psikiatri sama," kata Fanda.
Fanda sempat berbincang dengan T saat pemeriksaan. Ia menanyakan identitas dan alasan T datang ke RS Polri.
"Dikatakan dia mengalami kekerasan oleh majikannya tapi saya tidak mendetail, hanya cukup tahu dia dibawa karena masalah kekerasan karena akan mempengaruhi pemeriksaan saya," kata Fanda.