Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri

Kompas.com - 22/06/2016, 22:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan pembantu rumah tangga oleh Ivan Haz kembali dilanjutkan pada Rabu (22/6/2016). Dalam sidang itu, saksi diperiksa dan Ivan kembali menuturkan penganiayaan yang dilakukannya di hadapan hakim.

Setelah mengakui perbuatannya terhadap T (21), Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana sempat menceramahi Ivan. Ia meminta kasus ini menjadi bahan introspeksi bagi Ivan.

"Jangan sampai saudara terdakwa melukai sejarah keluarga sendiri," kata Yohanes.

Yohanes menilai bahwa tindak pidana dalam kasus ini menjadi luar biasa karena Ivan Haz terdakwanya.

Ivan merupakan anggota DPR dan anak dari mantan Wapres Hamzah Haz. Yohanes menyebut perbuatan Ivan yang tega menyiksa dan menindas pembantunya yang notabene rakyat kecil sebagai bentuk arogansi Ivan.

Ivan pun dianggap tidak menghargai kemanusiaan. (Baca: Bentakan Ivan Haz Sebelum Pukul PRT: Saya Ini Anggota DPR, Anak Hamzah Haz!)

"Bukan jaksa menuntut saudara atau hakim menghukum saudara. Tapi saudara menghukum diri saudara sendiri. Kami hanya membantu," kata Yohanes.

Memutuskan vonis bagi Ivan akan menjadi pekerjaan sulit bagi hakim karena putusan ini akan dinilai oleh publik. Hakim pun sempat mengingatkan Ivan terkait keberadaan T yang kini dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saudara tahu LPSK lembaga nasional lho. Kenapa dilindungi? Karena pelakunya orang kuat. Kalau anda orang biasa LPSK nggak terlibat," kata Yohanes. (Baca: Di Depan Hakim, Korban Ivan Haz Paparkan Kekerasan yang Dialaminya)

Yohanes menjelaskan bahwa jika tanpa LPSK, Ivan Haz akan menjangkau T dan berupaya menahan agar T tidak memperkarakan masalah penganiayaan ini. Ivan pun sempat mengaku bahwa setelah kasus diproses oleh polisi, perwakilan Ivan bertandang ke rumah keluarga T di Brebes untuk berdamai.

"Kalau saudara menjangkau, tidak objektif persidangan. Tidak akan sportif, karena bagi saudara semua biasa diselesaikan," kata Yohanes.

Hakim Yohanes pun menasehati Ivan agar ke depan, Ivan mengintrospeksi diri apa yang membuat pemvantunya memberontak hingga melarikan diri. Sebab, selama ini, tidak ada pembantu atau pengasuh anak yang betah bekerja pada Ivan dan istrinya.

"Mudah-mudahan (kasus) ini jadi motivasi terbesar bagi saudara untuk memperbaiki pola berkeluarga. Kalau memang istri belum siap berkeluarga, didiklah," ujarnya.

Terhadap pesan hakim, Ivan hanya mengiyakan dan membenarkan. Jaksa rencananya akan membacakan tuntutan bagi Ivan pada 12 Juli mendatang. (Baca: Petuah dan Jaminan Hamzah Haz untuk Putranya Ivan Haz)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com