Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Warga Bantargebang Tak Punya Hak Tolak Swakelola Sampah oleh DKI

Kompas.com - 23/06/2016, 12:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, warga sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang tak punya hak untuk menolak pengelolaan sampah di TPST itu diambil alih Pemprov DKI Jakarta.

Sebab, kata dia, lahan TPST Bantargebang adalah lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(Baca juga: Ahok Minta Polisi Tangkap Penghadang Truk Sampah DKI Masuk Bantargebang)

Pernyataan itu dilontarkan Basuki dalam menanggapi penghadangan yang dilakukan ratusan orang terhadap truk-truk sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta, yang tengah dalam perjalanan ke TPST Bantargebang.

"Makanya kalau menolak swakelola, haknya apa Anda menolak, gitu lho. Masyarakat mau main premanisme? Kalau kamu menghadangi berarti kamu preman dong, minta jatah uang dong," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

Ratusan warga di sekitar TPST Bantargebang dilaporkan menghadang iring-iringaan truk pengangkut sampah dari Jakarta pada Rabu (22/6/2016).

Mereka menghadang truk sampah tepat di depan gerbang masuk menuju TPST Bantargebang.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk penolakan swakelola TPST Bantargebang oleh DKI.

Alasannya, warga khawatir tidak ada jaminan pemberian tiping fee untuk warga yang selama ini terkena imbas bau sampah.

Ahok mengaku sudah memerintahkan jajarannya agar melaporkan kasus penghadangan itu ke polisi.

"Kami akan gugat Anda yang melarang. Anda menghalangi kami, ya kami yang gugat, enggak bisa. Negara enggak boleh kalah sama preman," kata Ahok.

TPST Bantargebang berdiri di antara empat kelurahan yakni Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Bantargebang.

Selama ini, warga mendapat uang tipping fee Rp 200.000 per tiga bulan. Terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Pemprov DKI baru saja melayangkan surat peringatan (SP-3) ke PT GTJ untuk memutus kontrak pengelolaan TPST oleh perusahaan itu.  

Jika nantinya pengelolaan TPST diambil alih oleh Pemprov DKI, Ahok memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan uang kompensasi kepada warga.

(Baca juga: TPST Bantargebang Dikelola Pemprov DKI, Warga Sekitar Tetap Dapat Kompensasi)

Nantinya, bantuan untuk tersebut disalurkan ke Pemkot Bekasi. "Jadi kalau mau bantu Pemkot Bekasi ya uang hibah semua langsung ke APBD Kota Bekasi, bukan ke perorangan 1-2 orang jadi orang kaya," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com