JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, meyakini tak ada manipulasi pelat nomor polisi kendaraan saat sistem pembatasan mobil melintasi jalan-jalan tertentu berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diterapkan.
Uji coba pelaksanaan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap itu akan dimulai pada 27 Juli mendatang.
"Yang diperiksa bukan pelat, tetapi STNK," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/6/2016). Dengan demikian tidak ada gunanya memanipulasi pelat.
Sosialisasi penerapan sistem itu akan berlangsung dari 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Rencananya uji coba akan dilaksanakan hingga 26 Agustus 2016.
Andri mengatakan, nantinya petugas Dishubtrans DKI Jakarta akan menyebar di ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut.
"Sudah kami inventarisasi, kami cuma butuh 72 petugas. Kami tinggal jaga di traffic light, dan mengecek STNK pengemudi," kata Andri.
Uji coba akan dilakukan pada Senin-Jumat dari pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.30.
Kendaraan dengan pelat nomor genap boleh melintas di kawasan yang menerapkan sistem itu pada tanggal-tanggal genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh melintas pada tanggal-tanggal ganjil.
Aturan itu tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
"Sanksinya tilang biru. Nah ini baru akan dibahas secara keseluruhan," kata Andri.
Pengawasan penerapan aturan itu akan dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu yang terdapat di jalur Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto.
Aturan nomor pelat genap-ganjil itu tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.