Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena SP-3, Pengelola TPST Bantargebang Serahkan Langkah Hukum kepada Yusril

Kompas.com - 23/06/2016, 15:12 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung memiliki rencana untuk mengambil langkah hukum terkait SP-3 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, mereka akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra, terlebih dahulu.

"Mungkin kami akan melakukan gugatan. Tapi nanti itu mungkin pengacara kami ya dari kantor Yusril yang akan jelaskan lebih lanjut. Kami juga kurang paham mengenai jalur hukum," ujar Douglas ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).

Douglas mengatakan PT GTJ sudah mengirimkan surat tanggapan sejak SP-1 dan SP-2 turun. Surat tanggapan tersebut terkait Pemerintah Provinsi DKI yang dinilai juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.

Pelanggaran perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Douglas, terkait volume sampah tiap harinya. Seharusnya, Pemprov DKI membuang sampah sebanyak 4.500 ton namun sampah yang dibuang justru 6.000 ton lebih.

Kelebihan beban sampah itu membuat pengelola TPST Bantargebang kesulitan mengelola sampah. Namun, kata Douglas, Pemprov DKI tidak pernah mau menanggapi hal itu. Gugatan yang akan diajukan kemungkinan terkait wanprestasi Pemprov DKI tersebut.

"Bagi kita silahkan saja, kontrak kami ikuti. Ketika kami merasa kontrak diganggu, kami akan coba lakukan perlawanan hukum, itu saja," ujar Douglas. (Baca: Pemprov DKI Terbitkan SP 3 kepada Pengelola TPST Bantargebang)

"Kalau kami kalah dan kami harus keluar, ya kami keluar, itu saja. Enggak ada masalah. Tapi kannada perlawanan dulu, orang normal akan melakukan hal itu lah," tambah dia.

SP-3 dikeluarkan setelah Pemprov DKI menyelesaikan audit independen perjanjian kerjasama dengan pengelola TPST Bantargebang. Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015.

Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015. Penundaan SP-3 karena PT Godang Tua Jaya menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka.

Yusril menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi. Jika SP-3 dikeluarkan ketika itu, maka Yusril akan menggugat Pemprov DKI. Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda mengeluarkan SP-3 dan melakukan audit independen terlebih dahulu. (Baca: Yusril: Jika Pemprov DKI SP 3 PT Godang Tua Jaya, Kami Akan Gugat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com