JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta selaku penggugat reklamasi Pulau F, I, dan K, berencana menghadirkan nelayan Teluk Jakarta sebagai saksi di dalam persidangan. Mereka akan menjadi saksi utama dalam gugatan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata.
"Yang jelas kami utamanya akan menghadirkan kawan-kawan nelayan yang terganggu oleh proses reklamasi ini," ujar Martin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016).
Menurut Martin, masih ada nelayan yang menangkap ikan di Pantai Ancol, dekat lokasi reklamasi salah satu pulau. Pemprov DKI dan pengembang dianggap tidak mempertimbangkan nasib mereka.
"Jadi, kalau di Pantai Ancol juga ada nelayan yang menangkap ikan di sana dan ini tidak pernah dipertimbangkan oleh pihak Pemprov maupun pemrakarsa, yaitu pengembang," kata dia.
Selain itu, Martin menyebut tidak pernah ada konsultasi publik yang dilakukan Pemprov DKI saat akan menerbitkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
Martin melanjutkan, di dalam persidangan nanti, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menghadirkan beberapa saksi yang berbeda untuk setiap sidang gugatan reklamasi ketiga pulau tersebut.
"Saksinya ada perbedaan antara tiga (pulau) itu, akan ada perbedaan 4-5 orang, jadi akan ada perbedaan saksi-saksi," tutur Martin.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menggugat reklamasi Pulau F, I, dan K terdiri dari sejumlah organisasi seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), KNTI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulai F, I, dan K.
Menurut Martin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan SK tersebut secara diam-diam. Penerbitan SK ketiga pulau reklamasi itu disebut tidak melibatkan warga setempat.