JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal (34), pembunuh siswi madrasah di Perhutani Jasinga, Bogor, terisak usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Setelah Hakim Binsar Gultom memaparkan dakwaan selama kurang lebih 30 menit, Rizal diminta berdiri kala hakim membacakan putusan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata Hakim Binsar membacakan putusan.
Semua tahanan yang ada dalam ruangan pun langsung tertunduk lesu mendengar vonis hakim. Sebagian menggeleng-gelengkan kepala mereka. Setelah itu, Rizal yang mengenakan peci dan rompi tahanan, berunding dengan pengacaranya untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Hakim kemudian membubarkan sidang dan mempersilakan Rizal kembali ke ruang tahanan.
Saat berbalik badan keluar ruang sidang, tangis Rizal langsung pecah saat Kompas.com menanyakan perasaannya terhadap vonis hakim. Rizal langsung dikawal polisi dan segera menutupi wajahnya dengan sapu tangan oranye.
Ia menangis tanpa mengeluarkan suara. Berbeda dengan tahanan lainnya, Rizal sendiri tanpa didampingi satu pun keluarganya Oktober 2015 silam menurut Binsar sangat keji.
Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri. Ia membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya. Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghujani AAP dengan sebongkah batu hingga tewas.
Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian. (Baca: Kronologi Kasus Pemerkosaan hingga Tewas Siswi Madrasah di Hutan)
Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 338 subsider Pasal 287 subsider Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76D dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.