Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang di Pengadilan, Warga Minta Pemprov DKI Bayar Ganti Rugi dan Berikan Rusun

Kompas.com - 24/06/2016, 16:41 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Warga eks pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meminta Pemprov DKI Jakarta segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi dan pemberian unit rusun. Warga diketahui telah memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Salah satu amar putusan yang sudah sesuai dengan apa yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berkekuatan hukum tetap dengan penggantian Rp 10 juta setiap keluarga. Nilainya Rp 4,73 miliar untuk 473 KK," ujar salah satu warga, Masri Rizal, di LBH Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Penggantian Rp 10 juta tersebut merupakan akumulasi biaya sewa rumah Rp 2 juta per tahun selama 5 tahun pembangunan rusun. Pembebasan lahan warga untuk pembangunan Rusun Petamburan dilakukan pada tahun 1997.

Saat itu, Pemprov DKI menjanjikan pembangunan rusun selesai dalam waktu satu tahun. Jika pembangunan melebihi waktu tersebut, Pemprov DKI menjanjikan pemberian uang kompensasi.

Pembangunan pun molor dan baru selesai setelah lima tahun. Namun, selama itu, Pemprov DKI tidak pernah menepati janjinya memberikan uang kompensasi.

"Setelah enam tahun hal itu tidak direalisasi, makanya tahun 2003 kami mengajukan gugatan," kata Masri.

Selain pemberian uang kompensasi, Pemprov DKI juga menjanjikan bahwa setiap KK akan mendapatkan unit rusun tambahan (jatah DO) berdasarkan luas lahan masing-masing KK. Perjanjiannya, lahan seluas 51-100 meter persegi mendapatkan subsidi 1 jatah DO, lahan 101-150 meter persegi mendapatkan 2 jatah DO, dan seterusnya. Namun, janji itu pun tak sepenuhnya direalisasikan.

Dari 473 warga yang menggugat, masih ada 91 KK yang belum mendapatkan jatah DO-nya. Sebab, Pemprov DKI hanya memberikan jatah DO kepada KK yang memiliki lahan seluas 83 meter persegi ke atas.

Salah satu warga yang belum mendapatkan jatah DO tersebut yakni Suripto. "Saya belum dapat karena rumah saya 70 meter," kata dia.

Warga pun berharap Pemprov DKI segera melaksanakan putusan pengadilan itu. Jika tidak, rencananya, warga akan menyurati Presiden Joko Widodo agar hak mereka dipenuhi Pemprov DKI.

"Kami punya hak mengajukan upaya paksa, tapi kami belum mengajukan karena melibatkan banyak pihak. Jadi, bikin surat dulu ke Presiden Jokowi, gubernur kan langsung di bawah presiden," tutur Masri.

Kompas TV Kebijakan Ahok Menimbulkan Pro Kontra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com