Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Isi Pembelaannya

Kompas.com - 24/06/2016, 17:56 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Jumat (24/6/2016) sore, membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Azis, Mujahidin dan M Sirot, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Selain itu, menurut pembelaan Azis, dirinya bukanlah tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Orang yang diduga karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai, merupakan pelaku di kasus tersebut.

"Terdakwa tidak bisa memasang listrik dan terdakwa bukanlah pelaku utama. Terdakwa tidak pernah bekerja atau melakukan pekerjaan seperti itu. Terdakwa hanya tahu pemasangan listrik yang dilakukan oleh mitra PLN adalah pemasangan listrik legal dan bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Mujahidin menjelaskan, kliennya tidak tahu adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Seluruh keterangan itu, menurut dia, sudah disampaikan Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Azis juga menyebut Willi dan Sanai, dua orang yang mereka duga adalah pelaku utama yang belum pernah disidangkan, maka unsur pengenaan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Dasar No 30 Tahun 2009 tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut.

"Kami meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dari segi obyektif dari perbuatan, tapi juga mempertimbangkan dari segi asas kemanusiaan," ujar Mujahidin.

Pada persidangan, Selasa (21/6/2016), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan untuk Azis.

JPU menilai Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Azis mengajukan pleidoi atau pembelaan karena menganggap dirinya tidak bersalah.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com