Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Isi Pembelaannya

Kompas.com - 24/06/2016, 17:56 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, Jumat (24/6/2016) sore, membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara satu tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Azis, Mujahidin dan M Sirot, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah memasang listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar. Selain itu, menurut pembelaan Azis, dirinya bukanlah tersangka utama seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Orang yang diduga karyawan PLN, Willi, dan karyawan Azis, Sanai, merupakan pelaku di kasus tersebut.

"Terdakwa tidak bisa memasang listrik dan terdakwa bukanlah pelaku utama. Terdakwa tidak pernah bekerja atau melakukan pekerjaan seperti itu. Terdakwa hanya tahu pemasangan listrik yang dilakukan oleh mitra PLN adalah pemasangan listrik legal dan bukan ilegal," ujar Mujahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Mujahidin menjelaskan, kliennya tidak tahu adanya sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Seluruh keterangan itu, menurut dia, sudah disampaikan Azis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Azis juga menyebut Willi dan Sanai, dua orang yang mereka duga adalah pelaku utama yang belum pernah disidangkan, maka unsur pengenaan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Dasar No 30 Tahun 2009 tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim agar membebaskan Azis dalam kasus tersebut.

"Kami meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dari segi obyektif dari perbuatan, tapi juga mempertimbangkan dari segi asas kemanusiaan," ujar Mujahidin.

Pada persidangan, Selasa (21/6/2016), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan untuk Azis.

JPU menilai Azis terbukti melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Azis mengajukan pleidoi atau pembelaan karena menganggap dirinya tidak bersalah.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com