Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Lima Permohonan Daeng Azis

Kompas.com - 24/06/2016, 19:40 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak tepat.

Sirot menjelaskan, Azis tidak pernah memasang sambungan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan oleh oknum PLN dan seorang karyawannya yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Dari pembelaan itu, Azis, melalui kuasa hukumnya meminta lima permohonan kepada majelis hakim di persidangan tersebut. Pertama, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Azis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dakwaan seperti yang disampaikan dalan surat dakwaan oleh JPU.

Kedua, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Azis dari dakwaan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sesuai dengan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya membebaskan Azis dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP.

Ketiga, pihak Azis meminta agar seluruh barang bukti yang disita seperti AC, panel MCB, sound system dikembalikan kepada Azis. Keempat, kuasa hukum Azis meminta agar majelis hakim dipersidangan Azis agar mengembalikan nama baik penguasa Kalijodo itu.

"Dan kelima, kami meminta agar persidangan membebaskan semua ongkos perkara kepada negara" ujar Sirot di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Sirot juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh hal yang meringankan Azis seperti perilaku sopan selama di persidangan, dan secara jelas memberikan keterangan saat persidangan. Keringanan lainnya, kata Sirot yaitu Azis telah menyatakan akan bersedia bertanggung jawab apabila dia bersalah.

"Dan lagi Azis juga tulang punggung di keluarganya," ujar Sirot. (Baca: Daeng Azis Masih Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah)

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Azis dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurangan selama enam bulan. JPU menilai Azis terbukti melanggar pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Tokoh Kalijodo, Daeng Azis, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara 26 Februari 2016 di sebuah tempat di Jakarta Pusat. Setelah penangkapan Azis, kawasan prostitusi Kalijodo langsung ditertibkan oleh Pemprov DKI. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Isi Pembelaan Daeng Azis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com