Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Sebut Kasusnya seperti Direkayasa

Kompas.com - 24/06/2016, 20:34 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penguasa Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis menilai ada fakta yang disembunyikan oleh pihak kepolisian yang tidak disampaikan saat persidangan.

Pentolan Kalijodo itu mengatakan, ada sejumlah bukti acara pemeriksaan (BAP) yang tidak disampaikan oleh kepolisian saat dirinya diperiksa di Polres Jakarta Utara.

Sejumlah keterangan itu kata Azis seperti denda Rp 69 juta yang dia berikan kepada oknum yang diduga mitra PLN, serta nama-nama orang yang dianggap Azis merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian listrik, namun tidak pernah dipanggil saat persidangan. Azis bahkan berani menyebut bahwa kasus yang menimpanya seperti direkayasa.

"Ini sudah direkayasa, Willi (oknum PLN) dan Sanai (karyawan Azis) saya sudah sebutkan saat di-BAP tapi mereka tidak pernah dibawa ke persidangan ini," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Keluarga Azis, Lusi juga mengatakan bahwa sejumlah keterangan tambahan yang disampaikan Azis tidak pernah ada di BAP. Lusi menjelaskan, dirinya mendampingi Azis saat memberikan BAP tambahan tersebut setelah Azis diamankan pihak kepolisian.

"Kami baru tahunya kemarin-kemarin ini kalau semua keterangan yang Pak Azis tahu tidak disebutkan di BAP," ujar Lusi.

Menurut Lusi, keterangan itu sebenarnya bisa meringankan Azis dalam menghadapi kasus pencurian listrik tersebut. Jaksa Penuntut Umum di persidangan Azis, Melda Siagian mengaku pernyataan denda yang diberikan Azis sebesar Rp 69 juta kepada PLN dan nama-nama yang diduga sebagai pelaku utama pemasang listrik ilegal oleh Azis, menurutnya tidak pernah ada dalam BAP.

Melda mengatakan, seluruh pernyataan itu baru dia dengar dari fakta-fakta di persidangan.

"Kami mendapatkan BAP dari penyidik, dan semua keterangan yang disampaikan Pak Azis barusan kami baru dengar dari fakta-fakta di persidangan," ujar Melda.

Pentolan kawasan prostitusi Kalijodo, Daeng Azis, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Februari 2016 di sebuah tempat di Jakarta Pusat. Azis dituntut hukuman penjara satu tahun karena dinilai menggunakan listrik yang bukan haknya.

Azis telah mengajukan pledoi atau pembelaan di mana dia menyangkal bahwa dirinya merupakan pelaku utama dari kasus pemasangan listrik ilegal itu. Putusan oleh majelis hakim untuk tuntutan Azis akan digelar pada Rabu pekan depan. (Baca: Pengakuan Daeng Azis, dari Pemasok Bir hingga Pencurian Listrik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com