JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kericuhan pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno, Senayan, Jumat (24/6/2016) malam. Ketujuh orang tersebut dari kelompok suporter Persija yakni, The Jakmania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, ketujuh tersangka tersebut berinisial MR, R, I, S, A, AF dan J.
Menurut dia, enam orang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan aksi provokasi. Sementara J, alias Oboy, ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap Bripka Hanafi.
"Sudah ada tujuh orang tersangka, terkait hate speech ada enam orang, sementara terkait penganiayaan satu orang," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/6/2016).
Awi mengatakan, saat ini, masih ada tiga orang lagi yang sedang menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.
"Tiga orang lagi masih dalam pemeriksaan secara intensif. Baru semalam kami amankan," ucapnya.
Awi mengatakan, keenam orang yang telah ditetapkan tersangka yakni MR, R, I, S, A dan AF terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 27 dan 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Sedangkan J alias Oboy terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terancam hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, pertandingan sepakbola Persija melawan Sriwijaya FC dihentikan karena berujung rusuh di SUGBK pada Jumat tengah malam. Kerusuhan itu dipicu lantaran salah satu suporter The Jakmania masuk ke lapangan saat Persija kebobolan 0-1 oleh Sriwijaya.
Akibat ulah suporter yang diikuti rekan lainnya itu, penonton menjebol pagar sektor 13 dan 14 di Stadion Utama GBK, Jakarta Pusat tersebut.
Petugas berupaya mengendalikan dan menyisir suporter The Jakmania yang berupaya melempar anggota di pintu sektor 8. Berdasarkan pendataan, terdapat enam anggota kepolisian terluka, 19 suporter mengalami sesak nafas akibat tembakan gas air mata, dua mobil rusak, dan lima sepeda motor dibakar.