JAKARTA, KOMPAS.com — Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta baru saja memecat seorang juru parkir di kawasan Kota Tua yang bernama Hendra Sutriyanto. Ia dipecat karena ditengarai terlibat dalam praktik pungutan liar tarif parkir di Kota Tua.
Kepala UP Perparkiran Tiodor Sianturi mengatakan, modus yang dilakukan Hendra adalah dengan memberikan bonggol karcis yang seharusnya dia pegang ke juru parkir liar. Juru parkir inilah yang kemudian menggantikan kerja Hendra.
Dalam aksinya, juru parkir liar meminta pengunjung membayar parkir untuk sepeda motor Rp 5.000, padahal tarif resmi yang tertera dalam karcis hanya Rp 2.000.
"Petugas petugas parkir resmi sudah diberhentikan karena penyalahgunaan bonggol karcis. Harusnya dia yang pegang, tapi diberikan ke juru parkir liar," kata Tiodor kepada Kompas.com, Senin (27/6/2016).
Juru parkir liar yang diketahui bekerja sama dengan Hendra bernama Buang Munadi. Kendati demikian, karena bukan juru parkir resmi, Tiodor menyatakan, mereka tidak bisa menghukum Buang.
"Kami tidak bisa menghukum Buang karena bukan petugas resmi, kecuali polisi yang menertibkan," ujar dia.
Tiodor menyatakan saat ini tengah mengumpulkan semua juru parkir di Kota Tua. Tujuannya untuk pengarahan agar kejadian serupa tidak terulang.