JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menegaskan bahwa penertiban minuman keras maupun PMKS merupakan komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia pun bersyukur sampai saat ini belum ada ormas yang melakukan razia sendiri.
"Kita sudah berkomitmen yang melakukan penertiban itu pemerintah, enggak boleh ormas. Kita bersyukur sampai hari ke-23 ini tidak ada ormas yang melakukan penertiban karena mereka percaya dengan pemerintah," ujar Djarot di Silang Tenggara Monas, Selasa (28/6/2016).
"Saya terima kasih kepada seluruh ormas, tidak main hakim sendiri," ucap dia lagi.
Djarot juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi lingkungannya. Warga diminta melapor jika ada warga lain yang menjual miras di tempat yang tidak sesuai atau bahkan memproduksi miras tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter mengatakan jumlah botol miras yang dimusnahkan berjumlah 19.628 botol. Jupan mengatakan jenis minuman yang dimusnahkan hari ini bermacam-macam.
"Terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Orangtua, Rajawali, dan sebagainya yang merupakan hasil penertiban masing-masing wilayah," ujar Jupan.
Satpol PP DKI menyita sebanyak 10.440 botol miras. Sementara Satpol PP Jakarta Utara mengamankan 2.017 botol miras. Satpol PP Jakarta Pusat menyita 2.004 botol miras di kawasannya dan Satpol PP Jakarta Barat menyita 3.167 botol. Satpol PP Jakarta Timur menyita 2.000 botol miras dari kawasannya.