TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satu dari tiga lokasi pengungkapan kasus vaksin palsu oleh Bareskrim Polri bertempat di Perumahan Puri Bintaro Hijau, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tersangka yang diamankan polisi di tempat ini adalah Agus Priyanto, seseorang yang diduga masuk dalam jaringan pembuat serta pengedar vaksin palsu di Jakarta dan sekitarnya.
Pantauan Kompas.com pada Selasa (28/6/2016), rumah tersebut sudah kosong dan terkunci dari luar. Lampu halaman depan rumah dibiarkan menyala, juga ada beberapa barang yang ditinggalkan begitu saja di sana, seperti sepeda, jemuran pakaian, rak sepatu, ember, dan kain pel.
Pada sudut bawah kaca depan rumah, persis di sebelah pintu, terdapat stiker berwarna merah bertuliskan, "Segel Polri".
Tulisan lainnya pada stiker itu menerangkan rumah tersebut disegel sementara waktu untuk kepentingan penyidikan Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, berikut dengan tanda tangan penyidik.
Pada saat penangkapan, pengurus RT 07 RW 12 Kelurahan Pondok Aren, tempat kontrakan Agus, mengaku tidak tahu apa saja barang yang dibawa polisi dari sana.
Pengurus RT hanya berbincang dengan penyidik dan diberi tahu akan menangkap dan memeriksa Agus serta empat orang lainnya yang adalah istri Agus juga beberapa orang kurir.
"Enggak lama habis itu, yang empat orang dibalikin, cuma Agus yang enggak balik lagi. Katanya langsung dibawa ke Mabes," kata salah satu pengurus RT yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut pengakuan warga sekitar, Agus baru mengontrak rumah tersebut selama lima bulan. Dari perilaku sehari-hari, Agus dikenal sebagai seseorang yang tertutup dan tidak terlalu sering berbincang dengan tetangga di lingkungan rumahnya.