JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan dua orang tersangka terkait pengeroyokan anggota polisi saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016) malam. Dengan begitu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang semuanya adalah suporter Persija atau Jakmania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa penetapan dua tersangka baru itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka J alias Oboy (28). Kedua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka diduga ikut memukul Brigadir Yudha dan Brigadir SDM.
"Ada dua orang lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap anggota kami" ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6/2016).
Awi mengungkapkan, dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka adalah MDN alias Qinoy dan RZM. Tersangka MDN, menurut Awi, merupakan anggota Jakmania wilayah Cikarang, atau sama seperti tersangka J alias Oboy.
Sedangkan RZM diamankan pihak kepolisian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
"Tersangka RZM ini kami tangkap karena perusakan mobil Polisi lalu lintas dan pemukulan anggota kami," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23) dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya masing-masing.