Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang Jakmania Masuk DPO Polda Metro Jaya

Kompas.com - 28/06/2016, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi masih terus mendalami aksi anarkistis kelompok suporter Jakmania saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC, Jumat (24/6/2016) malam. Kini, polisi telah menerbitkan tiga nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan ketiga nama yang masuk DPO tersebut diduga merupakan anggota Jakmania yang terlibat dalam pemukulan terhadap anggota polisi.

"Tiga orang yang sudah kami identifikasi, itu yang kami sedang cari. DPO-nya nanti kami sebar di media sosial," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6/2016).

Hendy menambahkan, ketiga orang tersebut terekam CCTV dan kamera video di lokasi saat sedang melakukan pemukulan terhadap Brigadir Yudha. Hendy pun meminta peran serta anggota Jakmania yang lain untuk membantu kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Ia menilai para pelaku yang telah ditangkap hanya segelintir oknum Jakmania.

"Kami mengundang itikad baik dari Jakmania untuk membantu kepolisian. Kami yakin pelakunya hanya sebagian kecil Jakmania.Tiga DPO itu hanya untuk pancingan. Kami ingin lihat respons Jakmania yang lain apakah ingin membantu pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini ataupun tidak," kata Hendy.

Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka terkait aksi kericuhan saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Glora Bung Karno Senayan, Jumat (25/6/2016) lalu.

Dari kedelapan orang tersebut, lima orang ditetapkan tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial dan tiga orang lainnya ditetapkan tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Akibat kejadian tersebut empat polisi dikabarkan mengalami luka-luka karena diduga diserang oleh Jakmania.

Kompas TV Jakmania Siap Terima Hukuman Apa Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com