Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pihak Mengklaim Lahan Lokasi Rusun Cengkareng Barat

Kompas.com - 28/06/2016, 20:28 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak saat ini mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan rumah susun (Rusun) di Cengkareng Barat, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI.

Sejumlah instansi, baik instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga perorangan, menyebut memiliki sertifikat lahan tersebut.

Pemerintah DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengklaim memili sertifikat lahan. Namun seorang warga, Toeti Noeziar Soekarno juga mengklaim memiliki sertifikat lahan atas namanya. Bahkan, Toeti telah menjual lahan itu kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta seharga Rp 648 miliar pada tahun 2015.

Lahan yang dibeli Dinas Perumahan seluas 4,6 hektar. Lahan itu terletak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Namun saat ini, Toeti Noeziar Soekarno tengah melayangkan gugatan kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta karena Dinas Perumahan mempertanyakan keaslian dokumen milik Toeti.

Keraguan itu muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Laporan BPK menyebutkan bahwa lahan itu sebenarnya milik DKI sendiri. Jadi DKI telah membeli lahannya sendiri.

Hal itu telah membuat Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berang. Ia pun meminta BPK untuk melakukan audit investigatif. Ahok juga minta Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) menyelidiki kasus itu.

Selain Toeti, muncul dua nama baru yang ikut mengklaim sebagai pemilik lahan itu, yaitu PT Sabar Ganda, dan seorang warga bernama Kun Soekarno.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni menyebutkan bahwa PT Sabar Ganda dan Kun Soekarno juga mengklaim lahan itu milik mereka. Namun Darjamuni tidak menjelaskan secara rinci apakah kedua pihak juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan.

Nama PT Sabar Ganda sebenarnya tidak asing. PT Sabar Ganda sebelumnya pernah digugat oleh Pemprov DKI karena dianggap mengklaim lahan milik negara.

Pada 2010, gugatan Pemprov dikabulkan, lahan itu kembali menjadi milik Pemprov DKI. Sedangkan nama Kun Soekarno tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan itu.

Staf Kelurahan Cengkareng Barat di bidang pemerintahan, Soebirin mengatakan, PBB atas nama Kun Soekarno sudah ada sejak 2012 hingga 2015. Namun Soebirin tidak bisa menunjukan bukti pembayaran itu karena seluruh data telah diambil oleh KPK dan BPK untuk keperluan penyidikan.

Meski nama Toeti Noeziar Soekarno dan Kun Soekarno terlihat mirip, belum diketahui hubungan kedua orang tersebut. Saat ini, Pemprov DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali tanah yang diklaim sebagai milik Pemprov DKI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com