JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kaget ketika ditawari uang gratifikasi pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Uang gratifikasi yang jumlahnya hingga Rp 10 miliar itu diduga diberikan penjual lahan di Cengkareng Barat, Toeti Noeziar Soekarno, kepada Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji. Kemudian, Ika melaporkan gratifikasi tersebut kepada Basuki.
"Dilaporin sama kepala dinas, katanya kepala bidangnya ada duit besar. Kadis sih enggak terima (gratifikasi), tetapi dia ada ngomong begini, 'Mungkin bapak butuh.' Saya bilang, 'Ini gila, apa?'" kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Basuki pun meminta Ika untuk segera melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
"Sekarang (uang gratifikasi) sudah dibawa ke KPK waktu Januari. Ingat enggak dulu pas saya marah-marah?" kata Basuki.
Selain itu, Basuki juga mencurigai mengapa SKPD terkait selalu bertanya kepadanya sebelum membeli lahan Cengkareng Barat.
"Saya juga baru ingat, kenapa beli lahan tanya saya mulu gitu, loh? Urusan lahan kan bukan urusan saya," kata Basuki.
Toeti mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 4,6 hektar dan selanjutnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Kemudian, terungkap bahwa lahan yang dijualnya ternyata lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Basuki meyakini, gratifikasi yang diberikan Toeti ada kaitannya dengan proses pembelian lahan yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).