JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Feri Yanto, mantan sopir Blue Bird, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016) ini. Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Feri mengajukan eksepsi atas dakwaan hakim.
Kuasa hukum meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan ditahan atas pasal yang dipaksakan.
"Dalam dakwaan tidak dijabarkan menyebarkan kebencian mengakibatkan apa," kata kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan.
Pada 20 Maret lalu, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif. Ia mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi blue bird untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara pada 22 Maret 2016.
Dalam ajakannya itu, ia menulis agar teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul dan tajam, serta bom mototov untuk menyerang taksi-taksi online.
"Apakah demo di depan Istana waktu itu terjadi kericuhan atau aksi anarkis? Kan tidak," kata Simon.
Aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi menentang taksi online pada 22 Maret memang diwarnai terjadi aksi anarkistis. Namun aksi anarkistis tidak berlangsung di depan Istana melainkan di titik lain di Jakarta, seperti Semanggi dan Sawah Besar. Penyerangan dilakukan oleh oknum-oknum sopir taksi.
"Kalau provokasinya itu untuk se-Jabodetabek mungkin bisa. Tapi kan Feri menyebut Istana. Lagipula aksi itu dilakukan oleh individu-individu di luar koordinasi kelompok Feri," ujar Simon.
Simon menyimpulkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari postingan Feri di media sosial. Jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa yang terprovokasi oleh Feri hingga bertindak anarkis.
Feri didakwa dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Pasal UU ITE ini tidak bisa seperti pasal lain, pasal ini harus ada akibatnya terlebih dahulu baru bisa diperkarakan, ini kan tidak ada akibatnya," kata Simon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.