JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dalam keterangan terbarunya menyatakan, satu-satunya sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, adalah sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataannya beberapa hari lalu yang menyebut sertifikat lahan di Cengkareng Barat atas nama Pemerintah Provinsi DKI.
Kepala BPN Jakarta Barat, Soemanto, mengatakan, sertifikat dikeluarkan pada tahun 2014. Penerbitannya mengacu pada dokumen girik atas nama ayah Toeti, Kun Soekarno.
"Berdasarkan girik dan keterangan pendukung lainnya, sertifikat tanah tersebut milik Toeti," kata Soemanto melalui pesan singkat, Rabu (29/6/2016).
Situasi ini menambah karut marut proses pembelian lahan yang menghabiskan anggaran hingga Rp 648 miliar itu. Karena di sisi lain, ada putusan Mahkamah Agung tahun 2012 yang menyatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI.
Putusan inilah yang menjadi patokan Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya pada tahun 2015. Seperti diberitakan, pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat masuk dalam temuan BPK yang dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemprov DKI 2015.
Kepemilikan
Dalam temuannya, BPK menyatakan lahan seluas 4,6 hektar itu adalah lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Kepala DKPKP Darjamuni membenarkan hal itu. Namun, ia menyatakan pihaknya belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Menurut Darjamuni, pihaknya baru mengusulkan pengurusan sertifikat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Waktu itu sudah kami usulkan untuk disertifikatkan, tapi belum. Sekarang kami usulkan kembali," kata dia.
Kepala BPKAD Heru Budi Hartono mempertanyakan langkah BPN Jakarta Barat yang menerbitkan sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
"Saya heran, enggak ngerti kenapa BPN bisa terbitin itu," kata dia.
Menurut Heru, lahan dikuasai oleh Pemprov DKI sekitar 1967, yang kemudian dicatatkan di Kartu Induk Barang (KIB). Heru mengatakan dasar kepemilikannya sendiri adalah girik.
Perihal Dinas Perumahan DKI Jakarta yang kemudian membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015, Heru menyebut hal itu terjadi karena tak dilibatkannya BPKAD saat meninjau lahan.
"Mungkin kalau di dalam proses rapat BPKAD diundang, mungkin akan diberitahu. Tapi pada saat di awal kita enggak tahu surat tersebut ya. Mungkin, kalau seandainya pada saat proses rapat BPKAD diundang, mungkin bisa diberitahu dan dicek," ujar Heru.