JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji-lah yang sudah menawarinya uang gratifikasi dari hasil pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Basuki sebelumnya mengatakan, ada uang gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar yang diduga diberikan penjual lahan di Cengkareng Barat, Toeti Noeziar Soekarno.
"Gratifikasi kemarin dapat duit begitu banyak darimana? Kan mau nyogok saya juga nawarin saya itu duit. Ibu Ika, bilangnya kabidnya ada duit," ujar Ahok (sapaan Basuki) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/6/2016).
Januari lalu, Ika sempat melaporkan uang gratifikasi tersebut kepada Ahok. Uang gratifikasi itu dibagikan oleh kepala bidang di Dinas Perumahan. Ahok langsung menyuruh Ika untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok ingat, ketika itu, Ika terlihat ketakutan menerima uang gratifikasi tersebut. Padahal, Ahok merasa malah ditawari uang itu meski secara halus.
"Bu Ika-nya berlagak ketakutan, ini duit bagaimana? Saya sudah bilang, saya sudah marah Januari itu. Saya sudah bilang selidiki karena langsung pikir ada yang enggak beres," ujar Ahok.
Kemarin, Ahok menuding ada bagi-bagi uang sekitar Rp 200 miliar yang dilakukan anak buahnya terkait pembelian lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Uang gratifikasi sebesar Rp 9,6 miliar diduga bagian dari uang Rp 200 miliar itu.
Ahok menduga uang gratifikasi juga mengalir ke oknum lurah. Sebab, berdasarkan informasi dari mantan Sekretaris Kelurahan, mantan Lurah Cengkareng Barat ketika itu membela Toeti.
"Mesti cek itu lurahnya terima duit enggak. Kalau terima harus dipidanakan," ujar Ahok.
Toeti mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 4,6 hektar dan selanjutnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Kemudian, terungkap bahwa lahan yang dijualnya ternyata lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Basuki meyakini, gratifikasi yang diberikan Toeti ada kaitannya dengan proses pembelian lahan yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).