JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji membantah ada penahanan uang sebesar Rp 200 miliar untuk ditransfer kepada Toeti Noeziar Soekarno, penjual lahan Cengkareng Barat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya merasa kesal ada peristiwa ini. Ia mengartikan penahanan uang Rp 200 miliar untuk dibagi-bagi oleh oknum pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Semuanya sudah ditransfer," kata Ika, saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6/2016).
Basuki sebelumnya mengatakan, Toeti menggugat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta ke pengadilan. Dalam materi gugatannya, Toeti mengaku baru menerima uang sekitar Rp 400 miliar. Sedangkan besaran anggaran pembelian lahan Cengkareng Barat sebesar Rp 648 miliar pada APBD DKI Jakarta 2015.
Ika kembali membantah hal ini. "Itu ekspektasi dia saja karena dia mau menjual tanah," kata Ika.
Ika berharap, Toeti dapat mengembalikan seluruh biaya pembelian tanah yang sudah dibayarkan. Jika pengadilan memutus kepemilikan lahan itu kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kami harap dia mau mengembalikan (Rp 648 miliar), ketika itu dinyatakan sah milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan oleh pengadilan nanti," kata Ika.
Atas hal ini, Basuki meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 648 miliar atas pembelian lahan seluas 4,6 hektar tersebut.