JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Dinas Perumahan DKI tidak melakukan transfer pembayaran lahan di Cengkareng Barat langsung ke rekening pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno.
(Baca juga: Ahok: Tidak Ada Sertifikatnya Bukan Berarti Bukan Tanah Pemerintah Lo...)
Menurut dia, Dinas Perumahan DKI justru mentransfer uang pembelian lahan ke rekening kuasa hukum Toeti.
"Soal itu (bagi-bagi Rp 200 miliar) kan digugat dari mereka (penjual). Kita mesti lihat juga ini bayarnya bukan ke rekening Toeti langsung. Bu Ika transfer bukan ke rekening (pemilik) sertifikat, melainkan ke kuasa hukum," ujar pria yang dikenal dengan nama Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/6/2016).
Ia menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji yang membantah ada bagi-bagi uang sebesar Rp 200 miliar terkait pembelian lahan itu.
Ahok menduga ada bagi-bagi uang Rp 200 miliar karena, menurut dia, Dinas Perumahan DKI hanya membayar Rp 400 miliar dari harga lahan Rp 648 miliar.
Hal inilah yang menurut Ahok mencurigakan. Beberapa kali, Ahok sudah menegaskan kepada bawahannya untuk melakukan pembayaran langsung ke pemilik lahan saat membeli lahan.
(Baca juga: Ahok Akan Copot Kadis Perumahan DKI karena Pembelian Lahan Cengkareng Barat)
Pembayaran tidak boleh diberikan kepada kuasa hukumnya. Aturan pembayaran nontunai di Jakarta juga sudah membuat Ahok mudah melacak aliran uang itu.
"Makanya ini ada sesuatu kan, padahal kita minta transaksi non-tunai itu tujuannya kan supaya gampang melacak uang ke mana. Mereka masih ngeles lagi," ujar Ahok.
"Sudahlah, oknum pejabat di DKI cuma dua pilihan, tidak mampu (bekerja) atau memang ada sesuatu," tambah dia.