JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan Hamid mengaku tengah kebingungan memenuhi permintaan DPR terkait vaksin palsu. DPR diketahui meminta kandungan vaksin palsu diungkap ke publik.
Di sisi lain, BPOM diperingatkan Bareskrim Mabes Polri agar tak mengungkapkan kandungan vaksin palsu ke publik.
"Saat ini kami lagi bingung karena Bareskrim tidak memperbolehkan itu (kandungan vaksin palsu) diberikan untuk konsumsi umum. Karena itu, barang bukti dan dilindungi oleh KUHAP tidak boleh dikonsumsi secara umum," kata Tengku di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Tengku mengaku saat ini tengah berkoordinasi terkait permintaan tersebut. Salah satunya mempertimbangkan memberikan kode dari kandungan vaksin.
"Tapi kalau kasih ke Kemenkes, DPR, Bareskrim memperingatkan itu melanggar KUHAP. Kami sedang koordinasi. Karena isi sampel rahasia," ucap Tengku.
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta di lapangan bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.