JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, heran jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mengetahui status tanah Cengkareng Barat. Menurut Taufik, Ahok memiliki peran dalam pembelian lahan.
Taufik mengungkapkan, dalam mekanisme pembebasan lahan, orang yang memiliki lahan mengajukan surat ke gubernur. Kemudian, gubernur memiliki kekuasaan untuk disposisi surat pengajuan dari pemilik lahan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Kalau enggak ada disposisi gubernur, enggak jalan itu. Kemudian penetapan lokasi itu SK Gubernur. Jadi kalau gubernur enggak tahu, menurut saya jadi aneh," kata Taufik di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Bila mekanisme seperti itu, Ahok, kata Taufik, harusnya mengetahui status tanah di Cengkareng Barat sebelun mendisposisi ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta.
Sepengetahuan Taufik, ada dua disposisi Ahok dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat. Namun, Taufik tak menyebutkan dua disposisi tersebut.
"Harusnya dicek dulu dong. Masa dia mau beli tanahnya sendiri. Ini kan tanah pemda sendiri. Kalau (tanah) dibeli pemda sendiri, apa jadinya?" ucap Taufik.
Taufik juga mengaku tak mengetahui soal pembelian lahan Cengkareng Barat. Pasalnya, pembelian menggunakan APBD 2015 yang disahkan lewat Pergub.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hanya, lahan itu telantar. Kemudian pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.
Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun. Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.
Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar. Adapun pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat ini merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.