JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta baru akan menentukan nasib mantan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listiyarti, setelah menerima salinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Bowo Irianto menyatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT TUN.
"Suratnya belum kami terima, nanti setelah diterima, baru nanti kami mesti konsul dulu di internal," kata Bowo di Balai Kota, Kamis (30/6/2016).
Dalam putusannya, PT TUN menerima permohonan pembanding, menguatkan putusan PT TUN Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT tanggal 7 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut.
Dalam putusannya, mewajibkan tergugat mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai kepala sekolah.
Hakim sebelumnya menyatakan mengabulkan gugatan Retno seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015, dan mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.