JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mematuhi keputusan penghentian reklamasi Pulau G.
Keputusan dibuat setelah rapat koordinasi pemerintah pusat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (30/6/2016).
"Kita ikutin dong. Ya saya kira sebagai gubernur harus menaati peraturan. Itu yang saya kira harus dipatuhi. Apalagi keputusan pemerintah pusat," kata Taufik di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman hari ini. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.
Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.
Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Menanggapi keputusan penghentian reklamasi Pulau G, Ahok mengaku masih akan mempelajarinya.