JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan DKI Jakarta 2015, tidak menyatakan siapa pemilik sah lahan untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Laporan BPK lebih dititikberatkan pada adanya saling klaim kepemilikan lahan antara Toeti Noeziar Soekarno dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Dalam laporannya, BPK menyatakan, lahan yang diklaim Toeti telah dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan dengan dana sekitar Rp 668 miliar, atau setara 99,79 persen dari anggaran tersedia yang diketahui mencapai sekitar Rp 669 miliar. Lahannya diketahui memiliki luas 46.913 meter persegi.
Sementara, DKPKP mencatatkan lahan itu sebagai aset mereka per 31 Desember 2015 dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK RI, Yudi Ramdan, menyatakan, temuan di Cengkareng Barat menyimpulkan adanya proses pencatatan aset tanah yang kurang rapi di Pemprov DKI.
“Karena ada duplikasi (saling klaim Toeti dan DKPKP) dan proses pengeluaran uang (dari Dinas Perumahan ke Toeti),” kata Yudi kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2016).
Berdasarkan LHP BPK, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
“BPK hanya menjelaskan kronologis berdasarkan fakta-fakta. Tentunya harus didalami. Didalaminya dengan diturunkannya tim utk memastikan kenapa ini terjadi,” ujar Yudi.