JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, sudah menyerahkan kontribusi mereka dalam bentuk pembangunan rusun Daan Mogot.
Kini, Tim Gabungan Reklamasi sudah memutuskan menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen karena pengembang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kemudian bagaimana nasib rusun yang telah terbangun tersebut?
"Ya, kan ini belun putus. Putusannya mesti pakai Keppres dong," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Jika keppres baru terbit, Basuki menyebut kontribusi reklamasi itu dapat dialihkan menjadi kontribusi pengembang membangun apartemen. Menurut dia, tidak perlu aturan untuk mengalihkan kontribusi.
"Bikin aja berita acaranya, enggak ada masalah buat kami. Mereka (pengembang) kan banyak bangun apartemen juga," kata Basuki.
Sebelumnya, tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan adanya pelanggaran berat yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra. Sebab, mereka membangun pulau di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal.
Selain itu, keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut. Basuki menerbitkan izin reklamasi PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, pada Desember 2014 lalu.