JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cengkareng Barat yang merekomendasikan pembelian lahan untuk rumah susun diketahui dicopot pada 2015. Lurah bernama Tarso itu dicopot karena dilaporkan menerima gratifikasi.
"Yang jelas, dia melanggar integritas terkait dengan menerima sesuatu dengan pelayanan yang diberikan masyarakat. Maka itu kami copot," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika di Balai Kota, Jumat (1/7/2016).
Agus tak menjelaskan secara rinci bentuk gratifikasi yang diterima Tarso. Sebab, ia mengaku belum mengetahui kasusnya secara rinci. Agus hanya menyebut saat ini Tarso bertugas sebagai staf di Kantor Kelurahan Duri Kosambi.
"Persoalannya dia menerima sesuatu tapi kasusnya kita belum tahu," ujar Agus.
Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan dari salah seorang bernama Toeti Noeziar Soekarno seharga Rp 668 miliar. Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.