JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta akan adanya unsur korupsi dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Yusril menilai adanya unsur korupsi berupa memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
Berdasarkan temuan Pemprov DKI Jakarta, menurut dia, pembelian lahan itu menguntungkan Toeti Noeizar Soekarno, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Jadi sudah jelas, kalau undang-undang korupsi itu mengatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain merugikan uang negara. Jadi, unsur memperkaya orang lainnya itu nyata," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
(Baca juga: Mantan Pejabat Dinas Perumahan Disebut Sudah Kembalikan Gratifikasi Terkait Lahan Cengkareng Barat)
Menurut Yusril, jika benar membeli lahannya sendiri, maka Pemprov DKI Jakarta ikut memperkaya Toeti.
Lahan tersebut diketahui dibeli Pemprov DKI dengan harga Rp 668 miliar dari Toeti. "Kan dia jadi kaya dengan terima uang beberapa ratus miliar itu," kata Yusril.
Di sisi lain, kata Yusril, Toeti juga bisa dijerat pasal pidana karena dianggap turut serta melakukan atau bersama melakukan tindak pidana.
Unsur pidana ini, kata Yusril, tidak bisa hilang meskipun ada wacana pembatalan perjanjian dan pengembalian uang.
"Saya ingin menegaskan, dalam hukum pidana kita, lebih-lebih dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghilangkan pidananya," kata Yusril.
Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera menginvestigasi kasus lahan Cengkareng Barat.
Sebab, lanjut Yusril, jika didiamkan terlalu lama, maka para pihak yang terlibat dalam kasus itu berpotensi menghilangkan barang bukti.
"Jangan terkesan aparat kalau sudah berhadapan dengan gubernur DKI ini jadi melempem. Dia harus menunjukkan bertindak pada siapa pun," sambung Yusril.
Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini pun yakin unsur pidana dalam pembelian lahan Cengkareng Barat sudah terang.
"Dalih tak ada niat jahat, bukan tugas penyidik, KPK, polisi, jaksa. Tidak ada niat jahat itu hak advokat dalam sidang, dan hakim akan menilai ada niat jahat atau tidak," sambung Yusril.
Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
(Baca juga: Lurah yang Merekomendasikan Pembelian Lahan Cengkareng Barat Dicopot karena Terima Gratifikasi)