JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Cosmas Batubara menyayangkan pernyataan pemerintah yang menilai pihaknya ugal-ugalan dalam mengembangkan Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak boleh menyatakan seperti itu kepada pihak swasta.
"Jadi sangat disayangkan kalau kalangan swasta disebut ugal-ugalan. Menurut saya, tidak pada tempatnya," ujar Cosmas di Hotel Pullman Jakarta Barat, Sabtu (2/7/2016).
Cosmas menambahkan, pihak swasta merupakan pembayar pajak kepada negara. Sedangkan pemerintah bekerja menggunakan uang yang dibayarkan untuk membayar pajak.
"Swasta itu pembayar pajak, yang dibirokrasi itu bekerja atas pajak kami. Tolong hati-hati mengatakan sesuatu kepada pembayar pajak," ucapnya.
Meski mengaku kecewa, ia mengaku tetap menghormati pihak yang mengatakan PT MWS ugal-ugalan dalam mengerjakan Pulau G.
"Kami hormat terhadap Menko tapi kami keberatan dinyatakan bekerja seperti itu (ugal-ugalan)," kata Cosmas.
Sebelumnya, Tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) menghentikan proses reklamasi Pulau G secara permanen.
"Komite Gabungan memutuskan Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memutuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya," ujar Rizal, di Kemenko Maritim.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Pulau G, lanjut dia, termasuk pelanggaran berat. Sebab, keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.