JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan telah mengungkap kasus pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT), Jeni Nurjanah (25), yang ditemukan tewas di Apartemen Bellezza, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jenazah Jeni ditemukan dalam plastik hitam di kamar apartemen Bellezza pada 3 Juni 2016. Jeni merupakan seorang PRT di unit 30LV05 di apartemen tersebut.
Tersangka pelaku pembunuhan yaitu Ferdianto (23), yang berprofesi sebagai petugas keamanan di apartemen itu. Keduanya menjalin hubungan asmara walau masing-masing telah berkeluarga.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan kasus pembunuhan itu bermotif sakit hati. Tubagus menyebut, kejadian berawal saat Jeni dan Ferdianto sepakat untuk bertemu di tangga darurat lantai 30 Tower Lovre Apartemen Bellezza.
Saat bertemu, terjadi cekcok antara Jeni dan Ferdianto. Penyebab percekcokan karena Jeni dua kali menghina istri Ferdianto.
Karena hinaan Jeni, Ferdianto kalap dan mencekik leher Jeni dengan lengan kanan hingga tewas. Setelah itu, Ferdianto membawa jenazah Jeni ke lantai 23 melalui tangga darurat. Tangga darurat diketahui jarang digunakan penghuni apartemen sehingga tanpa segan, Ferdianto bisa membawa jenzah Jeni turun tujuh lantai.
Selanjutnya Ferdianto membawa jasad Jeni ke sebuah ruangan kosong di 23 Lv 6. Karena Ferdianto merupakan petugas keamanan, ia memiliki sejumlah akses untuk masuk ke beberapa ruangan.
Untuk memastikan Jeni tewas, Ferdianto kembali menjerat leher Jeni dengan tali gorden yang ada di ruangan itu. Ferdianto kemudian mengambil plastik hitam dari tempat sampah dan memasukan jenazah Jeni ke dalam kantong plastik itu.
Jenazah itu lalu diletakan di bawah wastafel kamar mandi ruangan itu. Agar tak ketahuan, Ferdianto menutup plastik hitam itu dengan gorden putih.
Pada Kamis lalu, seorang PRT di unit apartemen 23Lv6, Isroji, menemukan jenazah Jeni ketika hendak membersihkan ruangan itu.
Setelah melakukan penyidikan dan mendapatkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, Polres Jakarta Barat menangkap Ferdianto pada Sabtu kemarin di rumah orang tuanya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kami tidak hanya melakukan pengejaran di satu titik, tapi di dua titik yaitu di Lampung," ujar Tubagus di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu sore. S
Ferdianto diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancamana hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.