JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pidana terhadap penebar ranjau paku dinilai lemah.
Inisiator Relawan Go-Jek #GerakanBersihRanjauPaku, Rizki mengungkapkan pandangan itu.
Salah satu indikasinya adalah, para penebar ranjau paku pun masih melakukan aksi dan lolos dari jerat pidana.
"Karena beberapa yang ketangkep, lepas begitu aja," kata Rizki di Jakarta, Mjnggu (10/7/2016).
Padahal, ancaman pidana terhadap penebar ranjau paku diatur dalam Pasal 192 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara bagi pelaku maksimal sembilan tahun. Sebab, aksi penebar ranjau paku dinilai dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Selain itu, pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga diatur perihal penebar ranjau paku.
Namun implementasinya nihil. Buktinya, di fly over Roxy di Jalan KH Hasyim Ashari, misalnya. Setiap hari, relawan masih menemukan paku yang bertebaran.
Roy, relawan Go-Jek lainnya berharap pelaku penebar paku dapat ditangkap dan dipidana secara proporsional.
"Pidananya harus jelas," tegas Roy.
Rizki, Roy beserta relawan Go-Jek lainnya melakukan aksi sosial #GerakanBersihRanjauPaku. Aksi itu serentak dilakukan oleh driver Go-Jek lainnya.
Baca: Relawan Go-Jek Touring ke 13 Kota, Sosialisasi #GerakanBersihRanjauPaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.