BEKASI, KOMPAS.com — Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan dan 10 lainnya diturunkan dari jabatan mereka dalam periode waktu satu bulan, dari Mei hingga Juni 2016.
Keputusan pemberhentian dan penurunan jabatan itu dibacakan saat apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (11/7/2016). Sebanyak 10 PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
(Baca juga: Soal PNS Bolos, Ahok Ancam Pecat Pejabat yang Lalai Awasi Bawahannya)
Sementara itu, 10 PNS lainnya diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (Kabid Binpeg BKD) Sayekti Rubiah mengatakan, 10 PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 145 hari.
"Yang dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 itu adalah aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang tidak masuk 145 hari, itu diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Yekti seusai pelaksanaan apel pagi, Senin.
Sementara itu, 10 PNS lainnya yang diturunkan setingkat lebih rendah dari jabatannya semula adalah PNS yang bolos rata-rata 65 hari.
"Kalau yang dia punya jabatan diturunkan jabatannya, diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, itu yang dia tidak masuk kerja di bawah 145 hari. Kebanyakan 65 hari dia tidak masuk kerja," kata dia.
Sebanyak 20 PNS yang dikenakan sanksi itu berasal dari dinas pendidikan, satpol PP, dinas kebersihan, dinas perhubungan, hingga aparatur pemerintah di tingkat kecamatan.
Mereka dihukum karena sering membolos. "Jadi, aparatur harus masuk kerja karena memang kita harus melayani sebaik mungkin. Ini yang kena hukuman berat yang sudah overload tidak disiplinnya," ucap Yekti.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, pemberian sanksi berat kepada para PNS tersebut setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari pemberian teguran hingga pernyataan tidak puas.
"Sanksinya dari PP yang ada. Itu teguran 1, teguran 2, teguran 3, pernyataan tidak puas. Ada nanti sikapnya," tutur Rayendra.
(Baca juga: Puluhan PNS Kota Bekasi Terlambat pada Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran)
Pemberian sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dan penurunan jabatan terhadap 20 PNS itu juga sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Sudah ada prosesnya semua. Kalau sudah kami bacakan (saat apel), kami sudah sampaikan ke sana (Kemenpan RB) berarti," kata Rayendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.