JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang telat akan dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya.
Menurut Basuki, pegawai telat ini termasuk pegawai yang tidak disiplin. "Kalau yang namanya (PNS) telat atau tidak disiplin itu pasti (dikenai) potong TKD," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2016).
(Baca juga: Telat Datang, PNS Tak Boleh Masuk Kantor Bupati hingga Upacara Selesai)
Basuki menyampaikan, pemberian sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penghitungan TKD.
Sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan PNS. "Jadi (sanksi) kami ada beberapa. Mulai dari potong TKD sebulan, (potong TKD) dua bulan, (potong TKD) tiga bulan, (potong TKD) enam bulan, (potong TKD) setahun sampai tiga tahun bahkan (sanksinya) sampai turun golongan, tidak naik pangkat, dan pemberhentian," kata Basuki.
(Baca juga: Dalam Sebulan, 10 PNS Kota Bekasi Diberhentikan, 10 Lainnya Diturunkan Jabatannya)
Ia mengatakan, semua pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) berkewajiban mengawasi kinerja anak buahnya, termasuk mengawasi tingkat kehadiran pegawai.
"Jadi, kami sudah ada pergubnya yang mengatur itu semua. Masing-masing atasan awasi bawahannya," kata Basuki.