JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Ade Irma Suryani, istri dari Anwar alias Rijal, seorang narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba beberapa waktu lalu, menjadi tersangka.
Ade diketahui membantu suaminya melarikan diri dengan membawakan jilbab dan gamis untuk dikenakan suaminya mengelabui petugas sipir di Rutan tersebut.
"Untuk istrinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena dalam hasil pemeriksaan Anwar kabur setelah dibantu oleh istrinya yang membawa kerudung dan pakaian gamis. Dia keluar dengan menyamar sebagai wanita." ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/7/2016).
Awi menjelaskan, saat Anwar melarikan diri, dia bersama istrinya. Mereka baru berpisah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Awi mengatakan, saat ini, polisi membantu pihak Rutan untuk melakukan pengejaran terhadap Anwar. Sementara untuk istrinya, polisi mengenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Ade terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.
Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.