JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dikeluhkan warga.
Sebab, informasi yang diperoleh tidak diungkapkan sekaligus dan justru dilakukan secara setengah-setengah.
Sumiati (53), warga Jalan Tirta, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. mengaku mengurus sertifikat tanah rumahnya sejak Desember 2015. Namun, hingga kini berkas persyaratan yang dibawanya belum juga dinyatakan lengkap.
"Harusnya petugas memberitahukan persyaratannya itu sekaligus apa saja, tidak dicicil satu-satu. Hari ini kurang, begitu besok datang, dikasih tahu lagi ada kekurangannya. Kalau sekaligus kan kita bisa lengkapi semua, jadi tidak bolak-balik kayak begini," katanya, Senin (11/7/2016).
Sumiati mengungkapkan bahwa dalam sebulan, dia bisa bolak-balik sebanyak tiga hingga empat kali hanya untuk melengkapi berkas persyaratan yang kurang.
Padahal, menurut dia, kekurangan seperti pengantar kelurahan, pembayaran BPHTB, dan sebagainya yang seharusnya bisa dilengkapi sekaligus jika diberi tahu sejak awal.
Kepala BPN Jakarta Timur Gunawan menampik pelayanan di tempatnya lamban seperti yang dikeluhkan Sumiati.
Menurut dia, terkadang pemohon memang harus bolak-balik karena berkas-berkas yang dibawanya belum lengkap. Namun demikian, ia berjanji akan menyelidiki apa yang menjadi penyebab lambatnya pelayanan.
"Sumiati baru memasukkan berkas permohonannya pada 26 Maret lalu, dan sesuai SOP, pengurusan sertifikat itu selesai dalam waktu 98 hari dengan catatan berkas persyaratannya sudah lengkap semua," ujarnya. (Junianto Hamonangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.