JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rijal, tahanan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, melarikan diri dengan menyamar sebagai wanita. Pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur itu dapat melarikan diri setelah dibantu oleh istrinya.
Menyikapi kasus ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait berharap Anwar menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Komnas PA mengimbau kepada Anwar untuk segera menyerahkan diri," kata Arist kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2016).
Arist menilai, perbuatan Anwar semakin merugikan dirinya termasuk istri dan dua anaknya. Sebab, istri Anwar terancam dipidana karena ikut membantu suaminya kabur dari Rutan Salemba.
"Dia keluar dari rutan itu juga mengeksploitasi anaknya, karena dia melarikan diri sambil menggendong anaknya. Pelarian dirinya itu bukan memberikan yang terbaik bagi keluarganya tapi justru menyusahkan karena istrinya juga ikut disangkakan membantu pelarian ini," ujar Arist.
Arist meminta pihak kepolisian bersama lapas bekerja sama untuk menangkap lagi Anwar.
"Cukup berbahaya kalau tidak ditangkap, pihak lapas dan kepolisian bisa bekerja sama untuk menangkap lagi," ujar Arist.
Komnas PA menyatakan prihatin dengan kasus kaburnya Anwar dari Rutan Salemba. Arist berharap, ada pengawasan lebih ketat khususnya bagi napi dengan kejahatan besar seperti yang dilakukan Anwar.
"Saya kira ini peristiwa yang cukup mengecewakan, khususnya bagi keluarga korban. Sebenarnya ini tidak akan terjadi kalau pengamanan begitu ketat," ujar Arist.
Sebelumnya, Anwar yang merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, melarikan diri dari Rutan Salemba Kamis (7/7/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat istri Anwar, Ade Irma Suryani, membesuk Anwar. Saat membesuk, sang istri membawakan jilbab beserta baju gamis untuk Anwar.
Selesai jam besuk dilakukan pengecekan dan apel napi. Ternyata Anwar tidak berada di dalam sel blok P. Akhirnya petugas Rutan Salemba mengecek ke seluruh penjuru Rutan untuk mencari keberadaannya.
Petugas juga sempat mencari ke kediaman Anwar. Namun yang bersangkutan tidak pulang ke rumah dan tidak juga ada di rumah kerabatnya.
Akhirnya diketahui, Anwar melarikan diri saat jam besuk dengan menyamar sebagai perempuan yang menggunakan jilbab dan baju gamis. Saat itu, Rutan sedang dipenuhi para pembesuk.
Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.
Anwar alias Rijal telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.