JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan program normalisasi Sungai Ciliwung. Mereka pun kemudian mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra, mengatakan, dasar hukum program normalisasi tersebut dapat diperbarui.
"Akan ada dasar hukumlah, apakah akan diperbarui, diamandemen, atau apapun," ujar Firman di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Menurut Firman, peraturan gubernur yang menjadi dasar hukum normalisasi Sungai Ciliwung bersifat dinamis.
"Kalau hanya karena pergub-nya kedaluwarsa itu kan tidak statis, itu dinamis, bisa diperbarui, bisa diamandemen, dan bisa dilakukan perubahan," kata dia.
Dasar hukum program normalisasi Sungai Ciliwung disebut ditargetkan selesai pada 2015 lalu. Namun, hal tersebut tidak terealisasi karena adanya hambatan.
"Kemarin kan kami target 2015 selesai. Cuma karena ada satu dan lain hal ya mungkin faktor dari pemprov-nya atau komisi hukumnya atau biro hukumnya, itu wajarlah ada keterlambatan," ucap Firman. (Baca: Kuasa Hukum Bukit Duri: Pemprov DKI Akui Dasar Hukum Normalisasi Sungai Ciliwung Kedaluwarsa)
Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengatakan bahwa program normalisasi Sungai Ciliwung dimulai pada 4 Oktober 2012 dan seharusnya berakhir 5 Oktober 2015. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bahwa pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Program normalisasi Sungai Ciliwung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.
Dengan demikian, seharusnya Pemprov DKI dan BBWSCC sudah menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung. Namun, hingga saat ini program normalisasi itu masih berlangsung dan Pemprov DKI rencananya akan tetap menggusur warga Bukit Duri. (Baca: Kuasa Hukum BBWSCC: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Seharusnya Ditolak Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.