Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Akan Terblokir jika Telat 3 Hari untuk Lakukan Pengesahan dari e-Samsat

Kompas.com - 12/07/2016, 15:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberi jangka waktu tiga hari bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-Samsat untuk segera melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pembayaran yang telah dilakukan akan terblokir.

Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, Kompol Tartono mengatakan meski terblokir namun uang yang telah dibayarkan oleh masyarakat tidak akan hangus.

"Ya enggak hangus uangnya. Tapi kalau sudah lewat tiga hari harus ke loket khusus. Tidak seperti normalnya, yang hanya tinggal menuju loket e-Samsat untuk melakukan pengesahan," ujar Tartono di kantornya, Selasa (12/7/2016).

Tartono menjelaskan, masyarakat ke loket khusus tersebut hanya untuk membuka pemblokiran pembayaran karena telat melakukan pengesahan. Setelah, ke loket khusus barulah masyarakat menuju loket e-Samsat untuk melakukan pengesahan pada STNK kendaraannya.

Meski uang yang sudah dibayarkan tidak hangus, Tartono mengimbau agar masyarakat setelah melakukan pembayaran di ATM harus segera menuju ke Samsat. Hal tersebut agar masyarakat tidak perlu repot untuk membuka pemblokiran apabila telat.

"Kan bisa di wakilkan kalau tidak bisa ke Samsat. Kalau telat melakukan pengesahan kan masyarakat sendiri yang rugi," ucapnya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan tidak bisa melalui e-Samsat.

Selain itu, untuk pembayaran denda juga tidak bisa dilakukan melalui e-Samsat. Masyarakat harus mendatangi langsung Samsat untuk membayarkan denda tersebut. (Baca: Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan program e-Samsat pada 22 Juni lalu. Peluncuran itu dilakukan berbarengan dengan peringatan HUT ke-489 Kota Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com