JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait normalisasi Sungai Ciliwung, akan dilanjutkan Selasa (19/7/2016) pekan depan.
Dalam sidang pekan depan, para tergugat akan menanggapi gugatan class action yang diajukan warga.
"Tanggal 19 ya dengan acara tanggapan (tergugat) atas class action dari para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Riyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Majelis hakim meminta pihak tergugat untuk menanggapi diterima atau tidaknya gugatan class action warga. Sementara untuk materi gugatan belum diagendakan.
"Dijawab dulu soal class action-nya, jangan ke materi gugatannya dulu. Apakah class ini diterima atau tidak. Materinya belum ya," kata dia.
Pada sidang ketiga hari ini, Majelis Hakim memverifikasi KTP warga yang belum dilengkapi pada verifikasi di sidang sebelumnya. Dari 78 warga yang mengajukan gugatan, ada 9 warga yang KTP-nya belum lengkap pada sidang kedua tiga pekan yang lalu.
Sidang hari ini juga sempat diskors karena baru pihak tergugat dari BBWSCC yang hadir saat sidang dimulai sekitar pukul 11.00. Sementara pihak dari Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Selatan, dan BPN belum hadir.
Sidang baru dilanjutkan sekitar pukul 14.00 dengan dihadiri warga dan kuasa hukumnya, serta pihak tergugat dari BBWSCC, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan. Sementara pihak tergugat dari BPN tidak hadir.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Kristian Feran, mengatakan bahwa para tergugat akan menanggapi gugatan class action warga pada sidang hari ini. Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan di dalam persidangan siang tadi.