JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Ade Irma Suryani, istri dari Anwar alias Rijal yang melarikan diri dari Rutan Salemba pada Kamis (7/7/2016) lalu, menjadi tersangka karena diduga turut membantu Anwar. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ade.
"Istri tidak ditahan, hanya mau dijemput untuk dimintai keterangan," kata Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2016).
Budi menjelaskan, Ade hendak dimintai keterangan karena diduga membantu Anwar saat melarikan diri dengan menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan jilbab dan baju gamis yang dibawakan istrinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, sebelumnya mengatakan, polisi telah menetapkan Ade Irma Suryani jadi tersangka.
"Untuk istrinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena dalam hasil pemeriksaan, Anwar kabur setelah dibantu oleh istrinya yang membawa kerudung dan pakaian gamis. Dia keluar dengan menyamar sebagai wanita," kata Awi, Senin kemarin.
Ia menjelaskan, saat Anwar melarikan diri, dia bersama istrinya. Mereka baru berpisah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi mengenakan pasal 223 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Ade terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.