JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan Jakarta Utara dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, menghentikan sementara proses pencarian sejumlah barang bukti pembunuhan Farah Nikmah Ridalla (23), wanita yang tubuhnya dimasukan ke dalam boks plastik.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh mengatakan, bekerjasama dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, pihaknya telah menyisir sungai Gunung Sahari, tempat dibuangnya sejumlah barang bukti oleh tersangka pembunuhan Calvin Soepargo. Namun karena sejumlah kesulitan di lapangan, pihaknya menghentikan sementara pencarian.
Di samping itu, Bismo mengatakan sejumlah barang bukti yang membuktikan bahwa Calvin merupakan pelaku pembunuhan Farah juga telah terpenuhi, sehingga barang bukti yang saat ini dicari seperti kaos pelaku dan korban, serta tas korban Farah merupakan bukti pelengkap.
"Kami hentikan sementara pencarian baju, identitas korban, KTP, SIM. Kami telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Namun kami belum bisa memberitahu," ujar Bismo di Jakarta Utara, Rabu (13/7/2016).
Kasudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan mengatakan, saat penyisiran lokasi selama 4,5 jam, pihaknya belum menemukan barang-barang tersebut.
Saat berkooridinasi dengan Polsek Penjaringan, untuk sementara waktu pihaknya diminta untuk menghentikan pencarian.
"Untuk sementara pencarian kami hentikan, belum tahu apakah dilakukan lagi (pencarian) besok, tunggu koordinasi dari kepolisian," ujar Satriadi.
Tersangka pembunuh Farah, Calvin Soepargo membuang sejumlah barang bukti yaitu kaos korban serta kaos yang dia gunakan saat membunuh Farah. Calvin juga membuang tas Farah yang berisi barang-barang keperluan pribadi, barang berharga dan identitas korban.
Lokasi tempat pembuangan barang bukti berjarak sekitar 300-400 meter dari Apartemen Mediterania Marina, kediaman Calvin. Calvin dibekuk di kediamannya pada Rabu dini hari. Meski sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku pembunuh Farah, namun akhirnya Calvin mengakui dirinya membunuh Farah karena sakit hati atas perkataan korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Baca: Cari Barang Bukti Lain, Polisi Sisir Lokasi Pembuangan Wanita dalam Boks Plastik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.