Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Sementara Pencarian Bukti Tambahan Pembunuhan Mayat dalam Boks

Kompas.com - 13/07/2016, 18:08 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan Jakarta Utara dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, menghentikan sementara proses pencarian sejumlah barang bukti pembunuhan Farah Nikmah Ridalla (23), wanita yang tubuhnya dimasukan ke dalam boks plastik.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh mengatakan, bekerjasama dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, pihaknya telah menyisir sungai Gunung Sahari, tempat dibuangnya sejumlah barang bukti oleh tersangka pembunuhan Calvin Soepargo. Namun karena sejumlah kesulitan di lapangan, pihaknya menghentikan sementara pencarian.

Di samping itu, Bismo mengatakan sejumlah barang bukti yang membuktikan bahwa Calvin merupakan pelaku pembunuhan Farah juga telah terpenuhi, sehingga barang bukti yang saat ini dicari seperti kaos pelaku dan korban, serta tas korban Farah merupakan bukti pelengkap.

"Kami hentikan sementara pencarian baju, identitas korban, KTP, SIM. Kami telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Namun kami belum bisa memberitahu," ujar Bismo di Jakarta Utara, Rabu (13/7/2016).

Kasudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan mengatakan, saat penyisiran lokasi selama 4,5 jam, pihaknya belum menemukan barang-barang tersebut.

Saat berkooridinasi dengan Polsek Penjaringan, untuk sementara waktu pihaknya diminta untuk menghentikan pencarian.

"Untuk sementara pencarian kami hentikan, belum tahu apakah dilakukan lagi (pencarian) besok, tunggu koordinasi dari kepolisian," ujar Satriadi.

Tersangka pembunuh Farah, Calvin Soepargo membuang sejumlah barang bukti yaitu kaos korban serta kaos yang dia gunakan saat membunuh Farah. Calvin juga membuang tas Farah yang berisi barang-barang keperluan pribadi, barang berharga dan identitas korban.

Lokasi tempat pembuangan barang bukti berjarak sekitar 300-400 meter dari Apartemen Mediterania Marina, kediaman Calvin. Calvin dibekuk di kediamannya pada Rabu dini hari. Meski sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku pembunuh Farah, namun akhirnya Calvin mengakui dirinya membunuh Farah karena sakit hati atas perkataan korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Baca: Cari Barang Bukti Lain, Polisi Sisir Lokasi Pembuangan Wanita dalam Boks Plastik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com